Pemprov DKI Izinkan Pasar Tanah Abang Buka Sampai Pukul 3 Sore, Tetap Patuhi Prokes Ya!

- 29 Juli 2021, 20:22 WIB
Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. /Jurnal Soreang/jakarta-tourism.go.id

JURNAL SOREANG - Pemerintah mengizinkan tempat-tempat perniagaan seperti pasar rakyat, salah satunya Pasar Tanah Abang di Jakarta Pusat, untuk beroperasi.

Namun, pembukaan Pasar Tanah Abang dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat demi mencegah penularan COVID-19 yang bersumber dari kegiatan sektor perekonomian.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menegaskan bahwa Pasar Tanah Abang tunduk pada ketentuan yang berlaku dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Baca Juga: TNI-Polri Dirikan Posko Pengamanan di Pasar Tanah Abang, Pembeli Grosiran Jadi Prioritas

"Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 24 Tahun 2021, seluruh kota di DKI Jakarta masuk dalam wilayah yang menerapkan perpanjangan PPKM Level 4," kata Wiku, sebagaimana dikutip dari covid19.go.id yang diunggah pada Rabu, 28 Juli 2021.

Dia menjelaskan, dalam kebijakan PPKM Level 4, Pasar Tanah Abang termasuk ke dalam kategori pasar rakyat yang menjual barang yang bukan untuk kebutuhan sehari-hari.

Oleh karena itu, lanjut Wiku, pasar dengan segmen pasar produk tekstil terbesar di Indonesia ini hanya boleh beroperasi maksimal sampai pukul 15.00 WIB.

Bagi masyarakat yang ingin berbelanja di Pasar Tanah Abang, pihaknya mengingatkan harus bisa menyesuaikan dengan pembatasan waktu buka ini.

Baca Juga: Viral Pengunjung Pasar Tanah Abang Membludak, Gubernur Anies Baswedan hingga Kapolres Datangi Lokasi

Selain itu, masyarakat juga harus mematuhi batas maksimal kapasitas yang telah ditetapkan untuk menghindari kerumunan. "Dengan pembatasan pengunjung, maksimal 50% kapasitas tempat," pungkas Wiku. ***

Editor: Rustandi

Sumber: covid19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah