Komisi I DPR RI Kecam Dua Oknum Prajurit TNI AU Pelaku Kekerasan di Papua

- 30 Juli 2021, 18:07 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Yan Permenas Mandenas.
Anggota Komisi I DPR RI Yan Permenas Mandenas. /Jurnal Soreang/dpr.go.id

JURNAL SOREANG - Anggota Komisi I DPR RI Yan Permenas Mandenas merespon beredarnya video tindakan kekerasan dan perlakuan tidak pantas yang dilakukan dua oknum prajurit TNI AU terhadap seorang warga sipil di Merauke, Papua.

Yan menyebut, insiden ini bukan yang pertama kalinya terjadi dan selalu berulang di kemudian hari.

"Masih dalam ingatan, kasus rasisme di Malang dan Surabaya yang berujung pada kriminalisasi mahasiswa Papua, demo serentak di Papua, hingga pemutusan sinyal internet oleh negara. Kini, ingatan atas itu muncul jelas kembali," ungkap Yan, sebagaimana dikutip dari dpr.go.id yang diunggah pada Kamis, 29 Juli 2021.

Baca Juga: Rawan Jadi Alat Provokasi, Komisi I DPR RI Minta Hentikan Penyebaran Video Kekerasan Dua Oknum Prajurit TNI AU

Yan melihat insiden tersebut tak semata tindak kekerasan, tapi juga simbol perendahan martabat, rasisme, dan diskriminasi yang berujung pada tercorengnya nama baik institusi TNI dan wajah negara di hadapan orang Papua.

Dia menilai, berulangnya kejadian diskriminasi yang melibatkan aparat mengindikasikan adanya pelanggengan rasisme dari sisi struktural dan budaya oleh oknum dalam institusi negara.

"Atas dasar apa mereka berhak melakukan itu? Tentu, itu karena mereka merasa berhak melakukannya. Pertanyaan selanjutnya, mengapa mereka berpikir bahwa mereka berhak melakukan itu?" ungkap Yan.

Anggota DPR RI dapil Papua ini memandang tindakan tersebut adalah bentuk pikiran rasis, yang mana merasa diri superior sehingga berhak menindas orang karena orang lain penyandang identitas tertentu yang dianggap lebih inferior sehingga dianggap pantas untuk ditindas.

Baca Juga: Pandemi Belum Terkendali, Anggota DPR Minta Pemerintah Prioritaskan Perlindungan Akibat Bank Emok dan Pinjol

"Padahal jelas secara prinsip moral dan konstitusi, tidak boleh ada seorang pun yang boleh diperlakukan secara tidak adil, direndahkan martabatnya, apalagi disiksa dan diperlakukan secara keji seperti itu, tanpa proses hukum," tegasnya.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x