Jika hal ini tidak dapat mereka lakukan atau tidak berhasil maka konsekwensinya pejabat yang berwenang dan perwakilan kita yang bertugas di Arab Saudi sudah waktunya untuk dievaluasi dan di ganti.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Tubagus Ace Hasan Syadzily menyatakan, sebetulnya Pemerintah Arab Saudi telah memberikan kesempatan bagi warga muslim Indonesia kembali menjalankan Ibadah umroh namun dengan berbagai syarat.
Memang persyaratan yang diberikan tidaklah ringan bagi Indonesia. Misalnya, harus transit Karantina di negara ketiga dengan waktu yang cukup lama. Disuntik vaksin kembali dengan jenis vaksin yang ditentukan Pemerintah Arab Saudi. ***