Pemerintah Arab Saudi Siapkan Jaminan Asuransi Rp2,4 Miliar Bagi Jemaah Umrah, Berikut Ketentuannya

- 6 Mei 2021, 21:15 WIB
Ilustrasi ibadah haji di saat pandemi. Sampai kini Arab Saudi belum memberikannya kepastian soal pelaksanaan ibadah haji 2021.
Ilustrasi ibadah haji di saat pandemi. Sampai kini Arab Saudi belum memberikannya kepastian soal pelaksanaan ibadah haji 2021. /Dok. Kemenag.go.id

JURNAL SOREANG – Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan setiap jemaah umrah akan mendapatkan asuransi hingga 650 ribu riyal, atau sekitar Rp2,4 miliar. Asurasi ini ditujukan bagi jemaah umrah asing, terhadap risiko infeksi virus Covid-19.

Dilansir Jurnal Soreang dari Saudi Gazette, Bank Sentral Saudi dan Dewan Asuransi Kesehatan Koperasi mengumumkan, semua orang asing yang datang ke Arab Saudi harus memiliki perlindungan asuransi terhadap risiko infeksi virus Covid-19. Baik itu untuk umroh, visa kunjungan maupun sekadar pariwisata.

Selain bertujuan memastikan keamanan semua orang, jaminan asuransi ini dibutuhkan untuk memastikan akses cepat dan mudah ke layanan perawatan. Perlindungan asuransi mencakup biaya perawatan orang yang terinfeksi; biaya prosedur karantina bagi yang terinfeksi, evakuasi medis dalam keadaan darurat dan pemulangan jenazah yang meninggal setelah terinfeksi COVID-19.

Baca Juga: Eden Hazard Dikecam Fans Real Madrid, Tertawa Bersama Pemain Chelsea di Semifinal Liga Champions 2021

Seperti diketahui, kasus infeksi Covid-19 sedang mengalami kenaikan di berbagai negara. Hal itu tak lepas dari keluarnya tiga varian baru Covid-19, B.117 (Inggris), B.1617 (India), dan B.1351 (Afrika Selatan).

Menyikapi kasus Covid-19 dan infeksi virus corona yang belum usai, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyediakan jaminan asuransi, terutama bagi jemaah Umrah. Nilai pertanggungan asuransi maksimal untuk pengobatan jemaah Umrah, adalah 650 ribu riyal (sekitar Rp2,4 miliar).

Tak berhenti di situ, nantinya akan ada perlindungan khusus untuk biaya tinggal di karantina selama 14 hari, mencapai 450 riyal (sekira Rp1,7 juta) per harinya. Polis asuransi ini, menurut Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi akan mencakup hingga 6.500 riyal (Rp 24 juta) untuk pemulangan jenazah ke negara tempat tinggal, jika jemaah haji meninggal setelah terinfeksi virus corona.

Bank Sentral Saudi dan Dewan Asuransi Kesehatan Koperasi menekankan, perlu adanya pembaruan format polis asuransi. Dalam hal ini dengan menambah jaminan asuransi terhadap risiko infeksi virus Covid-19.

Baca Juga: Sudah melalui Riset, Bedas Smart Tourism akan Jadi Sarana Informasi Wisata Terlengkap, Ini Penjelasannya

Pembaruan dan penambahan format polis asuransi ini, bertujuan untuk memastikan kesehatan dari setiap pendatang (asing) terhadap Covid-19. Pendatang tersebut yaitu yang berasal dari luar kerajaan, baik untuk keperluan pariwisata, kunjungan, maupun yang ingin melakukan ibadah Umroh.***

Editor: Rustandi

Sumber: Saudi Gazette


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x