Persyaratan Berat Ibadah Umrah, Asosiasi Travel Umrah: Itu Penolakan Arab Saudi kepada Jemaah Indonesia

- 27 Juli 2021, 16:23 WIB
Ilustrasi suasana Kabah terakhir. Arab Saudi membuka ibadah umrah perdana pada 1 Muharram 1443 Hijriah atau Selasa, 10 Agustus 2021. Akan tetapi, jamaah umrah dari sembilan negara, termasuk Indonesia, dilarang melakukan penerbangan langsung melainkan harus karantina 14 hari. /Haramain Sharifain/
Ilustrasi suasana Kabah terakhir. Arab Saudi membuka ibadah umrah perdana pada 1 Muharram 1443 Hijriah atau Selasa, 10 Agustus 2021. Akan tetapi, jamaah umrah dari sembilan negara, termasuk Indonesia, dilarang melakukan penerbangan langsung melainkan harus karantina 14 hari. /Haramain Sharifain/ /

JURNAL SOREANG- Pemerintah Arab Saudi sudah membuka kembali ibadah umrah mulai 10 Agustus 2021 mendatang dengan persyaratan yang ketat dan berat.

Bagi Forum Komunikasi dan Silaturahmi Penyelenggara Travel Umrah dan Haji (FKS Patuh) Jabar adanya persyaratan umrah yang berat sebagai penolakan Arab Saudi secara halus kepada jemaah umrah asal Indonesia.

"Kalau lihat syarat yang di berlakukan untuk calon jemaah umrah asal indonesia sebetulnya itu pelarangan Arab Saudi dengan bahasa yang halus," kata Ketua FKS Patuh Jabar, Wawan R. Misbach, di kantornya Qiblat Tour, Selasa 27 Juli 2021.

Baca Juga: Umrah Dibuka Mulai 10 Agustus 2021 dengan Persyaratan Berat, Ace Hasan: Karantina 14 Hari dan Divaksin Lagi

Lebih jauh Wawan menyatakan, Indonesia pada dasarnya ditolak untuk melaksanakan umrah sehingga muncul keluar aturan harus transit 14 hari di negara orang.

"Itu kan aturan yang mengada-ada. Mengapa tidak buat aja aturan bahwa umrah cukup dengan tes PCDR swab ditambah dengan syarat sudah divaksin. Saya kira cukup syarat-syarat ini untuk menghidari dari virus," katanya.

Mengenai lobi pemerintah Indonesia kepada Arab Saudi, Wawan menyatakan, sekarang sudah menjadi tugas negara untuk turut campur melobyi pemerintah Arab Saudi agar aturan umrahnya cukup melampirkan hasil vaksin dan hasil PCR swab test.

Baca Juga: Arab Saudi Terbitkan Edaran Umrah 2021 Termasuk Keharusan Karantina, Kemenag Lobi Terkait Persyaratan Umrah

"Karena karantina di negara luar belum tentu efektif. Pemerintah harus mampu meyakinkan pihak otiritas negara Arab Saudi sehingga ada keringanan soal karantina ini. Masa petugas perwakilan RI di Arab Saudi tidak mampu meyakinkan pemerintah Arab," katanya.

Jika hal ini tidak dapat mereka lakukan atau tidak berhasil maka konsekwensinya pejabat yang berwenang dan perwakilan kita yang bertugas di Arab Saudi sudah waktunya untuk dievaluasi dan di ganti.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Tubagus Ace Hasan Syadzily menyatakan, sebetulnya Pemerintah Arab Saudi telah memberikan kesempatan bagi warga muslim Indonesia kembali menjalankan Ibadah umroh namun dengan berbagai syarat.

Baca Juga: Sejumlah Travel Umrah Banting Stir dengan Berjualan Apa Saja Asalkan Halal, Dua Tahun Tidak Ada Haji dan Umrah

Memang persyaratan yang diberikan tidaklah ringan bagi Indonesia. Misalnya, harus transit Karantina di negara ketiga dengan waktu yang cukup lama. Disuntik vaksin kembali dengan jenis vaksin yang ditentukan Pemerintah Arab Saudi. ***

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah