Umrah Dibuka Mulai 10 Agustus 2021 dengan Persyaratan Berat, Ace Hasan: Karantina 14 Hari dan Divaksin Lagi

- 27 Juli 2021, 15:26 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR TB Ace Hasan saat persyaratan berat bagi Muslimin Indonesia yang akan umrah
Wakil Ketua Komisi VIII DPR TB Ace Hasan saat persyaratan berat bagi Muslimin Indonesia yang akan umrah /Sarnapi/

JURNAL SOREANG- Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily menyatakan, pemerintah Arab Saudi mulai membuka ibadah umrah pada 10 Agustus 2021. 

Namun, Arab Saudi memberlakukan persyaratan berat di antaranya calon jemaah umrah harus dikarantina 14 hari di negara ketiga  dan divaksin lagi dengan jenis vaksin yang ditentukan Arab Saudi.

"Sebetulnya Pemerintah Arab Saudi telah memberikan kesempatan bagi warga muslim Indonesia kembali menjalankan Ibadah umrah, namun dengan berbagai syarat," kata Ace Hasan saat dihubungi, Selasa 27 Juli 2021.

Baca Juga: Arab Saudi Terbitkan Edaran Umrah 2021 Termasuk Keharusan Karantina, Kemenag Lobi Terkait Persyaratan Umrah

Wakil rakyat asal dapil Kabupaten Bandung dan Bandung Barat ini menyatakan, memang persyaratan yang diberikan tidaklah ringan bagi Indonesia.

"Misalnya, harus transit Karantina di negara ketiga dengan waktu yang cukup lama. Disuntik vaksin kembali dengan jenis vaksin yang ditentukan Pemerintah Arab Saudi," katanya.

Dia menilai kebijakan itu harus dipahami sebagai bentuk kehati-hatian Pemerintah Arab Saudi untuk mencegah penularan Covid-19 di tanah Suci.

Baca Juga: Sejumlah Travel Umrah Banting Stir dengan Berjualan Apa Saja Asalkan Halal, Dua Tahun Tidak Ada Haji dan Umrah

"Konsekuensi dari kebijakan dengan berbagai persyaratan itu, pasti akan berimplikasi pada biaya yang tidak sedikit. Pasti pembiayaan umrah dengan regulasi seperti itu akan menjadi beban para jamaah," kata politisi Partai Golkar ini.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x