JURNAL SOREANG- Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily menyatakan, pemerintah Arab Saudi mulai membuka ibadah umrah pada 10 Agustus 2021.
Namun, Arab Saudi memberlakukan persyaratan berat di antaranya calon jemaah umrah harus dikarantina 14 hari di negara ketiga dan divaksin lagi dengan jenis vaksin yang ditentukan Arab Saudi.
"Sebetulnya Pemerintah Arab Saudi telah memberikan kesempatan bagi warga muslim Indonesia kembali menjalankan Ibadah umrah, namun dengan berbagai syarat," kata Ace Hasan saat dihubungi, Selasa 27 Juli 2021.
Wakil rakyat asal dapil Kabupaten Bandung dan Bandung Barat ini menyatakan, memang persyaratan yang diberikan tidaklah ringan bagi Indonesia.
"Misalnya, harus transit Karantina di negara ketiga dengan waktu yang cukup lama. Disuntik vaksin kembali dengan jenis vaksin yang ditentukan Pemerintah Arab Saudi," katanya.
Dia menilai kebijakan itu harus dipahami sebagai bentuk kehati-hatian Pemerintah Arab Saudi untuk mencegah penularan Covid-19 di tanah Suci.
"Konsekuensi dari kebijakan dengan berbagai persyaratan itu, pasti akan berimplikasi pada biaya yang tidak sedikit. Pasti pembiayaan umrah dengan regulasi seperti itu akan menjadi beban para jamaah," kata politisi Partai Golkar ini.