Menimbang Aspek Kesehatan, Ekonomi dan Dinamika Sosial, Jokowi: PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 2 Agustus

- 25 Juli 2021, 21:18 WIB
Presiden RI Joko Widodo.
Presiden RI Joko Widodo. /Jurnal Soreang/Tangkapan layar @Setpres

Sementara jenis usaha lainnya seperti warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajana atau usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB dengan waktu makan maksimal untuk setiap pengunjung 20 menit.

"Pengaturan lebih lanjut mengenai jam buka tersebut akan dilakukan oleh Pemda," imbuh Joko Widodo.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah