Sementara jenis usaha lainnya seperti warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajana atau usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB dengan waktu makan maksimal untuk setiap pengunjung 20 menit.
"Pengaturan lebih lanjut mengenai jam buka tersebut akan dilakukan oleh Pemda," imbuh Joko Widodo.***