Sanksi atau Kewajiban Dulu? Komisi II DPR RI Kritisi Ancaman Penjara Bagi Pelanggar Prokes

- 24 Juli 2021, 15:26 WIB
Anggota Komisi II DPR RI, Anwar Hafid.
Anggota Komisi II DPR RI, Anwar Hafid. /Jurnal Soreang/Pikiran Rakyat

JURNAL SOREANG - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19, dimana salah satunya memuat pasal tambahan soal ancaman sanksi bui 3 bulan jika berulang kali melanggar aturan bermasker.

Anggota Komisi II DPR RI, Anwar Hafid kemudian memberikan tanggapan terkait isi dari Perda yang memuat sanksi bui tersebut.

Anwar mengatakan, pendekatan sanksi kepada pelanggar prokes sebaiknya diberikan ketika hak-hak dasar masyarakat sudah disalurkan secara tepat sasaran.

Baca Juga: Rencana Selidiki Kasus Pelanggaran Prokes Covid-19, Kewenangan Satpol PP Menyidik Pelanggaran Perda

"Pendekatan sanksi sebaiknya diberikan ketika hak-hak dasar masyarakat sudah diberikan dan tepat sasaran. Sanksi tidak bisa berlaku general ke seluruh masyarakat apalagi bagi mereka yang dalam keadaan tidak mampu dan dalam situasi pembatasan sosial," tegas Anwar, sebagaimana dikutip dari dpr.go.id yang diunggah pada Jumat, 23 Juli 2021.

Secara sederhana Anwar menyarankan pemerintah untuk membagikan masker dan makanan agar rakyat tenang.

Lalu pertanyaannya, sambung Anwar, apakah sanksi itu sudah diikuti dengan pelaksanaan kewajiban pemerintah bagi masyarakat untuk menanggung kebutuhan ekonomi rakyat?

Hal yang esensial soal penanganan Covid-19, tambahnya, yakni berupa pencegahan penularan atau transmisi sesama manusia. Maka tak.jadinsoal bagi pemerintah untuk menghilangkan atau merubahnya menjadi penghukuman masyarakat yang sedang dalam kesulitan.

Baca Juga: Perang Melawan Covid-19 Jauh Lebih Berat dengan Maraknya Hoaks, Ini Sikap Terbaik Menghadapi Hoaks

"Soal kewajiban masker harus ditegakkan, namun dengan tindakan persuasif dan kesadaran. Bukan dengan terus menakuti rakyat yang sebenarnya sudah dalam posisi sulit," tegasnya.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x