Rencana Selidiki Kasus Pelanggaran Prokes Covid-19, Kewenangan Satpol PP Menyidik Pelanggaran Perda

- 24 Juli 2021, 09:31 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat memberikan keterangan Pers soal polisi yang akan intensif menyelidik pelanggaran PPKM.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat memberikan keterangan Pers soal polisi yang akan intensif menyelidik pelanggaran PPKM. /dok.foto/Divisi Humas Polda Metro Jaya/

JURNAL SOREANG- Pemprov  DKI Jakarta rencananya akan memberikan kewenangan penyidikan pada Satpol PP untuk menyelidiki kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Kewenangan penyidikan yang rencananya akan dilakukan Satpol PP, sesuai dengan draf revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan Satpol PP hanya memiliki kewenangan penyidikan dalam ranah pelanggaran peraturan daerah (Perda) saja. Jadi kewenangan tidak termasuk dengan penyelidikan pidana umum.

Baca Juga: Perang Melawan Covid-19 Jauh Lebih Berat dengan Maraknya Hoaks, Ini Sikap Terbaik Menghadapi Hoaks

"Bukan penyidik seperti polisi, dia hanya penegak aturan di dalam perda sesuai dengan wilayahnya masing-masing. Kemarin misalnya, Perda terkait dengan PPKM penanganan operasi yustisi itu sudah keluar kan," ungkap Yusri Yunus di Polda Metro Jaya dikutip dari PMJ News, Jumat 23 Juli 2021.

Nantinya untuk mekanisme pelaksanaan penyidikan, Yusri menyampaikan anggota Satpol PP harus memiliki sertifikasi SKET dari pihak kepolisian.

"Di sini, Satpol PP berlaku sebagai penyidik, dia masuk ke PPNS. Tapi, mereka harus memilki sertifikasi SKET dari kepolisian dan semuanya. Jadi mekanismenya juga sudah jelas untuk PPNS ini bagaimana," paparnya.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Imam Besar Istiqlal Nasaruddin Umar: Taati Prokes dan Anjuran Pemerintah

Yusri menjelaskan saat ini kewenangan penyidikan Satpol PP dalam draf revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 masih didalami agar lebih sempurna.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah