Rencana Selidiki Kasus Pelanggaran Prokes Covid-19, Kewenangan Satpol PP Menyidik Pelanggaran Perda

- 24 Juli 2021, 09:31 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat memberikan keterangan Pers soal polisi yang akan intensif menyelidik pelanggaran PPKM.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat memberikan keterangan Pers soal polisi yang akan intensif menyelidik pelanggaran PPKM. /dok.foto/Divisi Humas Polda Metro Jaya/

"Untuk rancangan, betul sekarang sedang digodok untuk menyempurnakan dari perda operasi yustisi. Dalam Perda tersebut kan juga sudah diatur sanksinya mulai dari teguran tertulis, sanksi sosial, denda, hingga administrasi berupa pencabutan izin dan lain hal," jelasnya.

"Ini kenapa harus disempurnakan? Ya karena hukum di Indonesia tidak mengenal sanksi sosial, dan dalam peraturan pidana itu harus jelas dan punya aturan formal," katanya.

Baca Juga: Arya Saloka Dituduh Langgar Prokes Gegara Barbeque, Begini Penjelasan Putri Anne

Aturan formal itu mulai dari cara jalanin aturan hukum, siapa penyidiknya, materialnya, perbuatannya yang dilanggar itu apa sampai dengan sanksi pidana. "Makanya untuk saat ini, Perda masih disempurnakan," timpalnya. ***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah