Shalat Ied di Rumah Dibolehkan Tanpa Adanya Khutbah, MUI Kabupaten Bandung: Ini Sesuai Lembaga Fatwa Mesir

- 19 Juli 2021, 16:56 WIB
Ilustrasi shalat Id. MUI Kabupaten Bandung mengutip lembaga fatwa Mesir menyatakan boleh shalat Id di rumah tanpa adanya khutbah
Ilustrasi shalat Id. MUI Kabupaten Bandung mengutip lembaga fatwa Mesir menyatakan boleh shalat Id di rumah tanpa adanya khutbah /Pexels/Rayn L

Waktu sholat Id dimulai dari meningginya matahari, maksudnya kira-kira 20 menit setelah terbit matahari dan berakhir di waktu hampir masuknya waktu zuhur.

"Lembaga fatwa Mesir  juga menmbahkan bahwa seorang muslim janganlah bersedih atau merasa takut kehilangan pahala dari ibadah yang biasa ia lakukan itu, namun uzur menghalanginya," katanya.

Baca Juga: Terbitkan SE Nomor 15, Satgas Covid-19 Imbau Silaturahmi Virtual di Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah

Karena sesungguhnya pahala tetap akan didapat di masa uzur tersebut, bahkan pahala shalat di rumah di waktu pandemi seperti ini sama dengan pahala shalat di masjid.

"Hal ini merujuk kepada hadits yang  diriwayatkan oleh Abu Musa Al-Asy`ari r.a. bahwa Rasulullah saw bersabda: Bila seorang hamba terbiasa mengerjakan amal saleh, kemudaian ia tidak dapat melaksanakannya karena sakit atau dalam perjalanan (bepergian), maka ia tetap akan mendapatkan pahala seperti ia mengerjakannya pada waktu sehat dan tidak bepergian," katanya.

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Abu Daud (di Sunan Abu Daud), Ibnu Hibban (di dalam Sahih Ibn Hibban), Hakim (di Al-Mustadrak) dan menilainya sebagai hadits sahih.

Baca Juga: MUI Kabupaten Bandung Keluarkan Tausiyah Pelaksanaan Qurban dan Idul Adha 2021, Ini Cara Salat Id di Rumah

"Dalam riwayat  lain, Rasulullah saw bersabda bila seseorang sakit atau bepergian, maka akan dicatat baginya pahala amal salehnya seperti yang ia lakukan sewaktu ia sehat dan tidak bepergian. Hadits diriwayatkan oleh Al-Bukhari (di dalam Shahih Al-Bukhari) dari Abi Musa," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah