JURNAL SOREANG - Buntut dari kasus tindakan kekerasan oleh oknum pejabat satpol PP Gowa, Sulawesi Selatan, Mardani Hamdan, terhadap sepasang suami istri beberapa waktu lalu, berujung naas.
Setelah melalui proses hukum, akhirnya Kepolisian Resort Gowa menahan eks Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gowa, tersebut.
Mardani Hamdan telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakannya yang melakukan pemukulan terhadap pasangan suami-istri (Pasutri) bernama Ivan dan Amriana.
Baca Juga: Ridwan Kamil 'Sentil' Uya Kuya dan Denny Sumargo Tentang Cara Pakai Masker Saat Makan
Diketahui Ivan dan Amriana merupakan pasutri pemilik warung kopi di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Gowa, Sulawesi Selatan
Atas kasus yang sempat viral lewat video amatir di media sosial itu, berbagai cacian dam makian terlontar dari netizen kepada Mardani Hamdan, atas tindakan tidak terpujinya.
Polisi pun meminta masyarakat menghentikan perundungan terhadap Mardani Hamdan.
Baca Juga: Saat Sibuk Tangani Covid-19, Kantor BPOM di Jakarta Pusat Terbakar, 17 Unit Mobil Pemadam Dikerahkan
Atas pengembangan dari tim penyidik Polres Gowa, akhirnya eks Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa, Mardani Hamdan, resmi ditahan."