Eks Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa, Mardani Hamdan, Resmi Ditahan Polisi

Sam
- 19 Juli 2021, 14:39 WIB
Ilustrasi Polisi melakukan penahanan./Pikiran Rakyat/
Ilustrasi Polisi melakukan penahanan./Pikiran Rakyat/ /

Iya. Hari ini penyidik resmi melakukan penahanan terhadap tersangka MR (Mardani Hamdan)," ujar Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Gowa, AKP Tambunan melalui pesan tertulis, Minggu 18 Juli 2021, sebagaimana dilansir dari telegram.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa, Alimuddin Tiro menyampaikan permohonan maaf atas insiden kekerasan yang dilakukan oknum Satpol saat melakukan patroli Pengetatan PPKM malam ke-enam di salah satu Warkop di Panciro Kecamatan Bajeng, Rabu 14 Juli 2021 malam.

Baca Juga: Saring Sebelum Sharing: Indonesia Dibanjiri Hoaks Covid-19, Adukan ke Link Berikut Ini Bila Ada Hoaks

"Pertama-tama kami atas nama pemerintah dan Satpol PP menyampaikan permohonan maaf, khususnya kepada korban," ungkapnya, saat dikonfirmasi, Kamis 15 Juli 2021.

Kondisi yang terjadi dilapangan sudah tidak sesuai degan instruksi pimpinan kami Bupati Gowa.

"Apalagi pak bupati kita selalu menyampaikan baik dikesempatan Coffe Morning dan Apel Siaga kepada SKPD agar profesional dan humanis dalam bekerja. Apa yang terjadi dilapangan betul-betul diluar perkiraan kami," lanjutnya.***

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: Telegram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah