JURNAL SOREANG - Seorang remaja pria, Cameron Herrin (21) ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan balap liar yang menewaskan seorang ibu dan balita.
Hakim menjatuhi hukuman 24 tahun penjara karena Cameron Herrin terbukti bersalah atas dua tuduhan.
Masing-masing pelanggaran dijatuhi hukuman 9 tahun dan 15 penjara.
Baca Juga: Aksi Balapan Liar Sangat Membahayakan dan Ganggu Kamtibmas. Berikut Keinginan Polisi
Hakim juga menyatakan bahwa Cameron Herrin bersalah atas tuduhan lainnya dan hanya dijatuhi ringan.
"Tidak ada yang bisa dilakukan oleh pengadilan yang mampu memperbaiki luka yang dirasakan oleh korban dalam kasus ini," ujar hakim Christopher Nash.
Dalam sebuah pernyataan, pengacara negara Andrew Warren mengatakan bahwa keputusan itu akan membawa ketenangan kepada keluarga korban.
"Kejahatan ini merenggut dua nyawa dan melukai hati empat keluarga," bunyi pernyataan Warren.
Baca Juga: Gelar Antisipasi SOTR Tawuran dan Balapan Liar, Polisi Amankan Puluhan Pemuda Berikut Sepeda Motor
"Tidak ada hukuman yang dapat memperbaiki luka itu atau mengembalikan nyawa yang hilang, namun kami berharap hasil ini memberikan penghiburan dan menghentikan perdebatan bagi keluarga Jessica dan Lillia," sambungnya.