Masa PPKM Darurat, Angka Mobilitas Masyarakat Masih Tinggi, Kemenhub: Wilayah Aglomerasi Harus Diperketat

- 10 Juli 2021, 01:38 WIB
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati./Pikiran Rakyat/
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati./Pikiran Rakyat/ /

JURNAL SOREANG - Penerapan masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa dan Bali, angka mobilitas warga masih cukup tinggi.

Dari data yang diperoleh Kementrian Perhubungan (Kemenhub), angka mobilitas warga masih tinggi. Walaupun adanya pengetatan syarat perjalanan selama PPKM Darurat.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyebutkan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Koordinator PPKM Darurat di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, pergerakan masyarakat terpantau masih belum menurun signifikan.

Baca Juga: Refocusing APBN untuk PPKM Darurat, Pemerintah harus Memangkas Anggaran di Sektor Ini

"Kalau kita lihat data sampai dengan 8 Juli 2021 untuk DKI Jakarta saja, hari pertama 6 Juli penurunannya mencapai 22,8 persen. Hari kedua 7 Juli 22,6 persen, di hari ketiga 8 Juli malah lebih kecil 16,7 persen. Jadi rasanya malah trennya justru makin banyak pergerakannya," ungkap Adit, dikutip dari PMJ News, Jumat 9 Juli 2021.

Berdasarkan angka itu, pihak Kemenhub menilai persyaratan perjalanan selama PPKM Darurat khususnya di wilayah aglomerasi perlu lebih diperketat lagi.

Menurut Adita, kawasan aglomerasi merupakan intermoda yang tidak hanya membutuhkan moda transportasi seperti kereta api.

Baca Juga: Pekan Depan, Melintas Pos Penyekatan Wajib Bawa STRP. Polisi: Tidak Bisa Tunjukan Surat, Langsung Putar Balik

Namun sambung Adita, juga angkutan darat untuk membawa penumpang menuju stasiun.

"Ini yang kemudian juga menjadi acuan kami bersama untuk bisa lebih memperketat syarat perjalanan khususnya yang ada di kawasan aglomerasi,” paparnya.

Kondisi dilapangan saat ini ungkap Adita, ternyata pergerakan masyarakat itu masih terus terjadi dan bahkan angkanya bukannya menurun malah kalau dilihat tren di DKI ini justru naik.

Baca Juga: Hoax Merajalela, Satgas Penanganan Covid-19 Minta Masyarakat Segera Lapor ke Nomor Ini

Terkait hal ini, Kemenhub akan menambah ketentuan perjalanan rutin moda transportasi darat dan penyeberangan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.49/2021 dan SE No.50/2021 terkait Perkeretaapian.

Dalam kedua SE tersebut jelas Adita, dikatakan bahwa yang boleh melakukan pergerakan di wiliayah aglomerasi hanya sektor esensial dan kritikal.

Adapun lanjut Adita, pelaku perjalanan menyertakan dokumen Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lain yang diterbitkan pemerintah daerah dan/atau surat tugas yang ditandatangi pimpinan perusahaan yang berstempel cap basah atau elektronik.

Baca Juga: 15 Kabupaten/Kota di Luar Jawa-Bali Naik Status PPKM Darurat atas 4 Parameter

"Sektor-sektor yang akan bisa bergerak sesuai dengan apa yang sudah dituangkan dalam instruksi Mendagri, sektor esensial maupun kritikal juga sudah lebih dibuat spesifik lagi dan itu. Yang akan jadi rujukan kami di sektor transportasi maupun pihak kepolisian untuk melakukan pengawasan di lapangan," imbuh Adita Irawati. ***

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah