Bukan Hanya di Jawa Bali, 48 Daerah Lain Akan Melakukan Pengetatan Serupa Karena Lonjakan Covid-19

- 8 Juli 2021, 18:52 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat.
Ilustrasi PPKM Darurat. /Antara Foto/Dhemas Reviyanto/wsj.

JURNAL SOREANG - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sudah dilakukan di Jawa dan Bali, untuk menekan peredaran Covid-19.

Namun selain Jawa dan Bali, sebanyak 48 Daerah lain akan melakukan pengetatan yang mirip dengan PPKM Darurat Jawa Bali.

Pengetatan itu sendiri diatur dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

“Dalam Inmendagri 17, selain kita tetap meneruskan PPKM mikro di seluruh Indonesia, kita kecualikan untuk 43 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali untuk diperketat yang yang pengetatannya mirip di 122 kabupaten/kota di Jawa dan Bali,” kata Plh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Suhajar Diantoro dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 8 Juli 2021.

Baca Juga: Gelar Pesta Ulang Tahun Saat PPKM Darurat di Cicalengka Dibubarkan, Tim Gabungan Amankan 17 Orang dan Miras

Seperti diketahui, ada 122 daerah di Pulau Jawa dan Bali ditetapkan sebagai daerah zona merah sesuai asesmen dari Menteri Kesehatan diberlakukan PPKM darurat.

Namun dalam PPKM mikro ini, seperti dilansirkan Antara, ada 43 daerah di luar Jawa dan Bali yang akan menerapkan pengetatan sebagaimana aturan dalam PPKM darurat. Hal ini dilakukan karena terjadi lonjakan kasus penularan COVID-19 di wilayah tersebut.

Kemendagri menerbitkan aturan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Pengaturan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2021 tersebut menjadi acuan dan payung hukum dalam pelaksanaan PPKM mikro di luar Jawa dan Bali.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah