Lawan Petugas Selama PPKM Darurat Jawa-Bali, Warga Bisa Dijatuhi Sanksi Pidana

- 3 Juli 2021, 17:53 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono. /Jurnal Soreang/tribatanews.polri.go.id

Ia mengatakan langkah tersebut diambil berdasarkan Instruksi Mendagri nomor 15 Tahun 2021, sehingga Polri sebagai aparat negara akan turut mendukung kebijakan yang diambil untuk menekan laju penyebaran Covid-19.

Di samping melakukan penyekatan, sambung Kadiv Humas, pihak kepolisian juga akan melakukan tes swab antigen secara acak di sejumlah RT/RW yang melaksanakan PPKM Darurat.

Dalam operasi Aman Nusa II sebagai pendukung PPKM Darurat Jawa-Bali, Polri mengerahkan 21 ribu personel yang dibantu oleh 32 ribu pasukan TNI.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Tribatanews.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah