JURNAL SOREANG - Polri secara tegas menyatakan akan memberikan sanksi pidana sesuai dengan UU KUHP bagi warga yang melawan penertiban petugas selama masa PPKM Darurat Jawa-Bali yang berlangsung dari 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021.
"Tidak menutup kemungkinan dalam pelaksanaan kegiatan, yang melawan petugas dan sebagainya bisa dikenakan dengan UU KUHP," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, sebagaimana dikutip dari laman tribatanews.polri.go.id yang diunggah pada Sabtu, 3 Juli 2021.
Dalam melakukan penertiban, tambah Kadiv Humas, pihak kepolisian merujuk pada sejumlah Peraturan Daerah (Perda) ataupun peraturan perundang-undangan.
Tindakan tersebut dilakukan dalam rangka mendukung Operasi Aman Nusa II untuk mengamankan PPKM Darurat Jawa-Bali terhitung 3 Juli 2021 pukul 00.00 WIB. "Pemberlakuan operasi terpusat dengan sandi Aman Nusa II tanggal 3 Juli sudah dinyatakan berlaku," ucap Kadiv Humas.
Operasi Aman Nusa II sendiri tertuang dalam surat telegram (ST) nomor STR/577/VII/OPS.2./2021 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Jumat, 2 Juli 2021.
Lebih lanjut Kadiv Humas menerangkan, dalam pelaksanaan operasi tersebut, petugas akan mulai penyekatan-penyekatan di sejumlah titik yang telah dipersiapkan.
"Ada penyekatan di pintu keluar masuk antarkota/provinsi termasuk pintu tol dan kemudian juga ada di rest area," ungkapnya.
Baca Juga: Gelontorkan Triliunan Anggaran, Pemerintah Dukung PPKM Darurat, Masyarakat akan Peroleh BST
Penyekatan juga akan dilakukan di sejumlah fasilitas penunjang transportasi umum seperti stasiun, bandara, dan pelabuhan.