Tindak Lanjuti PPKM Darurat, Polisi Gelar Operasi Aman Nusa II, Berikut Keterangan Kapolri

- 3 Juli 2021, 15:26 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono yang menjelaskan operasi kepolisian untuk menindaklanjuti PPKM darurat
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono yang menjelaskan operasi kepolisian untuk menindaklanjuti PPKM darurat /Dok.Humas Polri

JURNAL SOREANG-Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram (STR) soal Operasi Aman Nusa II Penanganan Covid-19 Lanjutan.

Hal ini menindaklanjuti soal penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali.

Surat telegram tersebut bernomor STR/577/VII/OPS.2./2021 per tanggal (2/7/2021) yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Operasi Aman Nusa II Lanjutan ini bakal berlaku sejak nanti malam pukul 00.00 WIB.

Baca Juga: Pilkades Serentak Diundur PPKM Darurat Diberlakukan di Kabupaten Bandung, Berikut Penjelasan Bupati

"Surat telegram pak Kapolri sudah keluar STR/577/VII/OPS.2./2021 per tanggal (2/7/2021)," terang Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dikutip dari PMJ News, Jumat 2 Juli 2021.

Argo menyebutkan, operasi terpusat sandi Aman Nusa II Lanjutan ini diberlakukan malam nanti 3 Juli dan sudah dinyatakan berlaku.

Argo mengungkapkan, dalam Operasi Aman Nusa II Lanjutan ini terdapat tujuh satuan tugas (satgas).

Baca Juga: Pemberlakuan PPKM Darurat, Pemerintah Siap Cairkan BST Rp300 Ribu Sebulan

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah