JURNAL SOREANG-Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram (STR) soal Operasi Aman Nusa II Penanganan Covid-19 Lanjutan.
Hal ini menindaklanjuti soal penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali.
Surat telegram tersebut bernomor STR/577/VII/OPS.2./2021 per tanggal (2/7/2021) yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Operasi Aman Nusa II Lanjutan ini bakal berlaku sejak nanti malam pukul 00.00 WIB.
Baca Juga: Pilkades Serentak Diundur PPKM Darurat Diberlakukan di Kabupaten Bandung, Berikut Penjelasan Bupati
"Surat telegram pak Kapolri sudah keluar STR/577/VII/OPS.2./2021 per tanggal (2/7/2021)," terang Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dikutip dari PMJ News, Jumat 2 Juli 2021.
Argo menyebutkan, operasi terpusat sandi Aman Nusa II Lanjutan ini diberlakukan malam nanti 3 Juli dan sudah dinyatakan berlaku.
Argo mengungkapkan, dalam Operasi Aman Nusa II Lanjutan ini terdapat tujuh satuan tugas (satgas).
Baca Juga: Pemberlakuan PPKM Darurat, Pemerintah Siap Cairkan BST Rp300 Ribu Sebulan