Inmendagri PPKM Darurat Jawa-Bali, Kepala Daerah Terancam Dicopot Sementara Apabila Lalai Jalankan Instruksi

- 3 Juli 2021, 15:47 WIB
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021. /Jurnal Soreang/setkab.go.id

JURNAL SOREANG - Menindaklanjuti kebijakan Presiden RI Joko Widodo tentang penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sigap menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 yang ditandangani pada 2 Juli 2021.

Inmendagri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali tersebut berlaku mulai 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021.

Tujuan penerbitan Inmendagri ini dimaksudkan untuk melengkapi pelaksanaan Inmendagri sebelumnya mengenai PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Miris, 311 Daerah Belum Cairkan Insentif Nakes yang Tangani Covid-19, Mendagri: Segera Cairkan

Ketentuan yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 khususnya ditujukan kepada para gubernur se-Jawa dan Bali serta bupati dan wali kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 dan 4 di Pulau Jawa dan Bali.

"Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan," ditegaskan Tito pada peraturan ini, sebagaimana dikutip dari laman setkab.go.id yang diunggah pada Jumat, 2 Juli 2021.

Di samping itu, Inmendagri juga berisi tentang ketentuan penguatan 3T (testing, tracing, treatment) di setiap daerah dan percepatan vaksinasi.

Gubernur, jelas Tito, diberi kewenangan untuk mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten dan kota yang mengalami kelebihan kepada kabupaten dan kota yang kekurangan.

"Upaya percepatan vaksinasi harus terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang dan upaya ini dilakukan untuk menurunkan laju penularan serta mengutamakan keselamatan mereka yang rentan untuk meninggal seperti lansia, orang dengan komorbid," ujar Tito dalam peraturan ini.

Baca Juga: PPKM Darurat, Pemerintah akan Salurkan Sembako dan BLT di Pekan Kedua Juli

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah