JURNAL SOREANG - Hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bandung akhirnya memutuskan untuk mengundurkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Bandung.
Rencananya Pilkades serentak akan digelar tanggal 14 Juli mendatang. Kondisi yang terjadi saat ini, Pilkades diundur menjadi 28 Juli 2021.
"Mohon maaf, atas kesepakatan bersama Forkopimda, memutuskan Pilkades Serentak diundur pelaksanaannya menjadi tanggal 28 Juli 2021," ungkap Bupati Bandung Dadang Supriatna saat video call bersama wartawan di Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat 2 Juli 2021.
Bupati menjelaskan, diundurnya pelaksanaan Pilkades Serentak yang digelar di 49 desa ini didasari karena 14 Juli masih dalam pemberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyrakat (PPKM) Mikro Darurat Jawa-Bali dari 3 hingga 20 Juli.
Selain itu juga tambah Bupati, keputusan ini diambil, memperhatikan banyaknya masukan dari berbagai kalangan agar Pilkades Serentak ditunda.
"Ini juga dalam rangka keselamatan semua dan dalam rangka mentaati instruksi pemerintah pusat," tegas Bupati didamping Dandim 0624/Kabupaten Bandung Letkol Arh Dhama Noviang Jaya dan Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan.
Kang DS sapaan akrabnya Dadang Supriatna menyebutkan, tidak ada dampak yang signifikan dengan diundurnya Pilkades Serentak ini.
"Hanya memang panitia pilkades serentak sudah siap untuk pelaksanaan tanggal 14 Juli itu. Tinggal surat panggilan baliho dan alat peraga kampanye pilkades Serentak yang mencantumkan 14 Juli, nantinya tinggal diganti dengan tanggal 28," papar Kang DS.