6. 22 tahun
- SIM BI umum : berlaku untuk mengemudikan kendaraan bus atau mobil barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
7. 23 tahun
- SIM BII umum : berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik dan kendaraan dengan menarik tempelan atau gandengan umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.
Baca Juga: Jadwal Waktu Imsak dan Shalat DKI Jakarta dan Sekitarnya, Sabtu 26 Juni 2021
Itulah batas usia pembuatan SIM berdasarkan jenisnya masing-masing.
Kini proses pembuatan atau perpanjangan SIM lebih mudah, dapat dilakukan secara online maupun offline.***