Batasan Usia Pembuatan SIM Terbaru, Lengkap dengan Ketentuannya Berdasarkan Perpol 5 Tahun 2021

- 26 Juni 2021, 13:11 WIB
Ilustrasi SIM. Ini ketentuan terbaru penerbitan SIM.
Ilustrasi SIM. Ini ketentuan terbaru penerbitan SIM. /PRFM

6. 22 tahun
- SIM BI umum : berlaku untuk mengemudikan kendaraan bus atau mobil barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.

7. 23 tahun
- SIM BII umum : berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik dan kendaraan dengan menarik tempelan atau gandengan umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.

Baca Juga: Jadwal Waktu Imsak dan Shalat DKI Jakarta dan Sekitarnya, Sabtu 26 Juni 2021

Itulah batas usia pembuatan SIM berdasarkan jenisnya masing-masing.
Kini proses pembuatan atau perpanjangan SIM lebih mudah, dapat dilakukan secara online maupun offline.***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x