- SIM D : berlaku untuk pengemudi kendaraan bermotor khusus penyandang disabilitas.
- SIM DI : berlaku untuk pengemudi kendaraan bermotor khusus penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM A.
2. 18 tahun
- SIM CI : berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Baca Juga: Kapolri Launching Aplikasi SINAR, Urus SIM Kini Jauh Lebih Mudah
3. 19 tahun
-SIM CII: berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
4. 20 tahun
- SIM A umum : berlaku untuk mengemudikan kendaraan mobil penumpang atau barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg.
- SIM BI : berlaku untuk mengemudikan kendaraan bus atau mobil barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
5. 21 tahun
- SIM BII : berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik dan kendaraan dengan menarik tempelan atau gandengan perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.