Batasan Usia Pembuatan SIM Terbaru, Lengkap dengan Ketentuannya Berdasarkan Perpol 5 Tahun 2021

- 26 Juni 2021, 13:11 WIB
Ilustrasi SIM. Ini ketentuan terbaru penerbitan SIM.
Ilustrasi SIM. Ini ketentuan terbaru penerbitan SIM. /PRFM

- SIM D : berlaku untuk pengemudi kendaraan bermotor khusus penyandang disabilitas.

- SIM DI : berlaku untuk pengemudi kendaraan bermotor khusus penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM A.

2. 18 tahun
- SIM CI : berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Baca Juga: Kapolri Launching Aplikasi SINAR, Urus SIM Kini Jauh Lebih Mudah

3. 19 tahun

-SIM CII: berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

4. 20 tahun
- SIM A umum : berlaku untuk mengemudikan kendaraan mobil penumpang atau barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg.

- SIM BI : berlaku untuk mengemudikan kendaraan bus atau mobil barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.

Baca Juga: Tokoh Antagonis The Incredible Hulk, Abomination, Muncul di Trailer Shang-Chi and the Legend of the Ten Ring

5. 21 tahun
- SIM BII : berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik dan kendaraan dengan menarik tempelan atau gandengan perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x