Nekat Pakai KTA Polri Palsu, Polisi Dalami Motif Lain Oknum Gadungan

- 16 Juni 2021, 23:48 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus./Pikiran Rakyat/
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus./Pikiran Rakyat/ /

"Masih didalami terkait Pasal 263 KUHP. Kemudian kendaraannya juga masih kita dalami karena pakai nomor palsu," imbuh Kombes Pol Yusri Yunus.

Diberitakan sebelumnya, AHH ditangkap usai mengaku-ngaku sebagai anggota polisi saat tertangkap menggunakan pelat nomor palsu.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Tol Kuningan arah Semanggi Jakarta, pada Selasa 15 Juni 2021 kemarin. ***

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x