JURNAL SOREANG - Oknum polisi gadungan AHH (35) nekat membeli KTA Polri palsu dengan tujuan agar terbebas jika terjaring razia pemeriksaan surat-surat kendaraan.
Namun aksi AHH tersebut merupakan melawan hukum dan akan berujung pada tindak pidana peraturan yang berlaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan penyidik masih terus mendalami motif lain dari AHH yang nekat pakai KTA palsu.
"Pengakuan awal ini digunakan untuk kalau mengendarai kendaraan cukup memperlihatkan KTA pasti akan aman katanya,” ungkap Yusri dikutip dari PMJ News, Rabu 16 Juni 2021.
Yusri menyebutkan, saat ini petugas masih mendalami lagi kemungkinan yang lain terkait modus dan motif yang bersangkutan.
"Sekarang, AHH masih diperiksa penyidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya," papar Yusri.
Baca Juga: Pakai Ganja Sejak 2020 Supaya Rileks dan Rasa Nyaman Membuat Karya, Anji Menyesal dan Minta Maaf
Yusri menambahkan, AHH dipersangkakan dengan Pasal 263 KUHPidana tentang Surat Palsu.