JURNAL SOREANG - Kasus budidaya tanaman ganja hidroponik yang berlokasi di Jajarta Barat di bongkar jajaran Polres Metro Jakarta Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 200 pot ganja dengan berat sekitar 40 kilogram.
Selain mengamankan barang bukti puluhan kilogram ganja, petugas juga menangkap empat orang dalam pengungkapan kasus tersebut.
"Kami Polres Metro Jakarta Barat menyampaikan hasil pengungkapan yang dilakukan Unit III Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat yaitu, berupa budi daya tanaman ganja secara hidroponik," terang Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, dikutip dari PMJ News, Sabtu, 12 Juni 2021.
Kapolrestro menuturkan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pengguna ganja berinisial TM, dengan barang bukti 3,8 gram ganja.
Selanjutnya kata Kapolrestro, penyidik melakukan pengembangan dan berhasil menangkap HF selaku kurir berikut barang bukti ganja sebanyak 38 gram.
"Dari situ kita lanjutkan pengembangan, akhirnya kita berhasil mengungkap tanaman secara hidroponik di wilayah Brebes," papar Kapolrestro.
"Pada saat kami melakukan penggerebekan di lokasi kami menemukan 300 pot tanaman ganja, namun yang berhasil tumbuh sebanyak 200 pot," tambah Kapolrestro.