Kapolrestro menjelaskan, saat penggerebakan berlangsung, penyidik turut menangkap tersangka SY selaku penjaga dan UH yang merupakan pemilik dengan barang bukti biji-bijian dan 29 linting ganja.
Tanaman ganja yang ditanam tambah Kapolrestro, dengan menggunakan metode hidroponik itu baru berusia sekitar tiga bulan dan belum sempat dipanen.
Baca Juga: Reaksi Tanggap Relawan TBKP Disdamkar Kabupaten Bandung Bantu Selamatkan Aset Rp1,2 Miliar
"Satu pot ganja menghasilkan sekitar 200 gram. Jadi semua total 40 kilogram dari 200 pot tanaman ganja," imbuh Kapolres Metro Jakarta Barat.***