Eks BtoB, Jung Ilhoon Resmi Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda hampir Rp1.7 Milyar Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Sam
- 10 Juni 2021, 17:34 WIB
Artis Jung Ilhoon mantan personel grup idola BtoB, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dengan denda hampir Rp1,7 Milyar atas kasus penyalahgunaan narkoba oleh pengadilan Seoul, pada 10 Juni 2021.
Artis Jung Ilhoon mantan personel grup idola BtoB, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dengan denda hampir Rp1,7 Milyar atas kasus penyalahgunaan narkoba oleh pengadilan Seoul, pada 10 Juni 2021. /Instagram/

JURNAL SOREANG - Kasus penyalahgunaan narkoba yang mendera mantan personel grup idola K-Pop BtoB, Jung Ilhoon berakhir pada vonis dakwaan.

Pengadilan setempat yang menangani terkait hal tersebut telah memutuskan bahwa Jung Ilhoon telah divonis hukuman penjara.

Hal itu terbukti di mata persidangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan membeli dan menggunakan ganja.

Baca Juga: Media Daily Mail Ikut Soroti Fenomena Pembelian Masal BTS Meal yang Dilakukan ARMY di Masa Pandemi

Pengadilan yang menangani sang artis dilaksanakan di pengadilan Distrik Pusat kota Seoul.

Pada 10 Juni, sidang memutuskan bahwa Jung Ilhoon dijatuhi hukuman selama 2 tahun penjara.

Selain harus menjalani hukuman, ia pun dikenakan denda atas tindakannya melanggar hukum sebesar 133 juta won (sekitar $ 119.200)lain-lain atau hampir Rp1,7 Milyar.

Baca Juga: Sisi Positif Adanya BTS Meal Hingga Ucapan Terima Kasih Driver Ojol Gojek Kepada ARMY Indonesia

Karena dia terbukti telah melanggar Undang-Undang tentang Pengendalian Narkotika dan lain-lain.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: Soompi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x