Wacanakan Surat Suara pada Pemilu 2024 Tak Lagi Dicoblos, Berikut Keterangan KPU

- 10 Juni 2021, 17:27 WIB
Komisioner KPU, Viryan Aziz. /Yusup Supriatna/Jurnal Soreang/Dok. kpu.go.id/
Komisioner KPU, Viryan Aziz. /Yusup Supriatna/Jurnal Soreang/Dok. kpu.go.id/ /

"Jadi bermain di angka, tidak huruf. Kalo huruf nanti ada persoalan dengan tingkat baca masyarakat. Tapi kalo angka, siapa yang tidak kenal dengan uang, kalo uang itu kan ada angka-angkanya, jadi sudah sangat lazim," jelas Viryan.

Meski begitu, dirinya menyadari, bila wacana ini yang dilakukan akan menjadi persoalan di masyarakat.

Hal itu mengingat kata Viryan, pemilih selama ini dihadapkan dengan mekanisme penggunaan hak pilihnya dengan cara mencoblos surat suara.

Namun demikian, ia meyakini untuk menerapkan wacana ini pada Pemilu 2024 diperlukan kesiapan yang matang.

Baca Juga: Panglima TNI dan Kapolri Ingatkan Warga Terapkan Prokes Saat Vaksinasi di Bandung

"Mulai dari sosialisi dan edukasi kepada mayarakat terkait perubahan surat suara ini secara sistematis, masif dan bagaimana upaya simulasinya juga massal," pungkas Viryan Aziz. ***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x