"Pada saat tim melakukan interogasi kepada beberapa orang di TKP, benar adanya mereka mengadakan pesta narkoba dengan berkedok liburan bersama keluarga," terang Guruh.
Dari hasil pemeriksaan urine lanjut Guruh, 23 laki-laki dan 4 perempuan dinyatakan positif menggunakan sabu. Sementara itu, 22 orang lainnya yang positif metamfetamin akan direhabilitasi
Dari hasil penggeledahan sambung Guruh, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik sabu seberat 3,78 gram, satu plastik sabu seberat 0.48 gram, dua butir ekstasi, dan tiga alat hisap sabu.
Baca Juga: SMP Al Ma’soem Gelar Wisuda Secara Daring dan Luring, Sebanyak 302 Siswa Diwisuda
"Kelima tersangka siap dijerat pasal 114 subsidair 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," imbuh Kombes Pol Guruh Arif.***