Pesta Sabu di Vila Cipanas, 3 Bandar dan Puluhan Pelaku Diringkus Polisi dan Menyita Barang Bukti

- 5 Juni 2021, 16:02 WIB
Polres Metro Jakarta Utara saat menggelar konferensi pers kasus narkotika, Jumat 4 Juni 2021.
Polres Metro Jakarta Utara saat menggelar konferensi pers kasus narkotika, Jumat 4 Juni 2021. /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/PMJ News

JURNAL SOREANG - Tiga orang bandar narkoba dan dua orang kaki tangannya bersama puluhan orang lainnya ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara saat sedang pesta sabu di vila kawasan Cipanas, Jawa Barat.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menuturkan para pelaku ditangkap saat sedang berlibur bersama keluarga.

"Mereka mengadakan familiy gathering judulnya, berkumpul bersama keluarga, karena pada saat kami tangkap mereka bawa anak istri dan semuanya kita cek urine," ungkap Kombes Pol Guruh Arif dikutip dari PMJ News, Jumat 4 Juni 2021.

Baca Juga: Terkait Kasus Suap Walkot Tanjungbalai, KPK Akan Panggil Aziz Syamsudin

Guruh menuturkan, ketiga bandar itu berinisial HS, AR dan MS. Mereka mempunyai lapak jual beli narkoba di wilayah Bahari, Jakarta Utara.

Sedangkan dua orang lainnya kata Guruh, merupakan kaki tangan ketiga tersangka. Sementara itu, yang lainnya merupakan warga di lingkungan Kampung Bahari.

Guruh menjelaskan, kasus ini bermula ketika tim opsnal menyelidiki tiga orang tersebut. Kemudian anggota mendapat informasi bahwa mereka sedang berada di wilayah Puncak Jawa Barat.

"Selanjutnya personel menuju salah satu vila dan telah diamankan bandar narkoba beserta peserta lain keseluruhan sebanyak 60 orang," papar Guruh.

Baca Juga: Wilayah Zona Kuning dan Hijau Diizinkan Belajar Tatap Muka, Berikut Penjelasan Bupati Bandung

Guruh menambahkan, mereka terdiri dari 25 laki-laki, 15 perempuan, dan 20 anak-anak.

"Pada saat tim melakukan interogasi kepada beberapa orang di TKP, benar adanya mereka mengadakan pesta narkoba dengan berkedok liburan bersama keluarga," terang Guruh.

Dari hasil pemeriksaan urine lanjut Guruh, 23 laki-laki dan 4 perempuan dinyatakan positif menggunakan sabu. Sementara itu, 22 orang lainnya yang positif metamfetamin akan direhabilitasi

Dari hasil penggeledahan sambung Guruh, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik sabu seberat 3,78 gram, satu plastik sabu seberat 0.48 gram, dua butir ekstasi, dan tiga alat hisap sabu.

Baca Juga: SMP Al Ma’soem Gelar Wisuda Secara Daring dan Luring, Sebanyak 302 Siswa Diwisuda

"Kelima tersangka siap dijerat pasal 114 subsidair 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," imbuh Kombes Pol Guruh Arif.***

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah