JURNAL SOREANG - Habib Rizieq Shihab tidak perlu dipidana, jika sudah membayar denda pelanggaran protokol kesehatan.
Hal ini dikatakan Ahli hukum pidana, Dian Adriawan yang dihadirkan sebagai saksi ahli dari pihak terdakwa.
"Apabila sudah membayar denda, tidak bisa lagi diterapkan pidana kepada pihak yang melanggar protokol kesehatan tersebut," kata Dian Adriawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 6 April 2021.
Baca Juga: Ejakulasi Dini Jadi Masalah? Coba Konsumsi Makanan Ini, Pria Jarang yang Tahu
Dituturkan Dian, pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang digunakan jaksa untuk mendakwa Rizieq Shihab tidak bisa digabungkan dengan Pasal 93 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Pasal 160 dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan itu dua hal yang terpisah. Jadi harus dibuktikan satu-satu yang mana dapat terpenuhi unsur deliknya. Jadi tidak bisa digabungkan pasal 160 yang tadi dikatakan pasal penghasutan, itu delik materil yang artinya harus bisa dibuktikan akibatnya," ujarnya.
Dian mengatakan, dalam persidangan, undangan acara keagamaan bukan merupakan sebuah bentuk hasutan.
Baca Juga: Mengenang! Final Liga Champions tahun 2021, Ingatkan Laga Final Tahun 2008 Lalu
Dia mencontohkan mengenai tindakan penghasutan yang mengakibatkan perbuatan pidana