Buntut Kasus RS Ummi Bogor, Menantu Habib Rizieq Dituntut 2 Tahun Penjara Oleh JPU

- 3 Juni 2021, 14:01 WIB
Menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas kini dijatuhkan hukuman 2 tahun penjara.
Menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas kini dijatuhkan hukuman 2 tahun penjara. /Jurnal Soreang/Ghulam Halim/Twitter/@Soebandilr

Hanif berkata, Habib Rizieq dalam kondisi sehat saat dirawat di RS Ummi Bogor pada November 2020 silam, dengan alasan hasil tes usap PCR belum keluar.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Rizieq Shihab sudah mengakui dalam persidangan bahwa dirinya memang positif COVID-19 berdasarkan hasil tes PCR.

Namun, ketika itu mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) ini merasa kondisinya baik-baik saja.

Baca Juga: Kejati Jabar terima 6 laporan Dugaan korupsi Kabupaten Indramayu dan Cirebon

Habib Rizieq lalu mengungkapkan, dirinya mendengar banyak kabar terkait spekulasi kondisi kesehatannya saat dirawat di RS UMMI.

"Saya mendengar banyak berita hoaks yang memberitakan saya ini parah, kritis bahkan ada yang memberitakan saya mati akibat COVID-19 dan lain sebagainya," ungkap Habib Rizieq.

Hal itulah yang kemudian membuat pihak keluarga Rizieq Shihab membuat video pernyataan terkait kondisi kesehatan yang dijelaskan oleh sang menantu Hanif Alatas.

"Kita diusulkan membuat rekaman untuk meredam keresahan akibat berita hoaks. Kemudian menantu meminta izin kepada saya dan saya setujui," akunya.

"rekaman tersebut menyampaikan saya baik-baik saja. Pada akhirnya video tersebut oleh jaksa penuntut umum disebut berbohong mengatakan kondisi saya baik-baik saja," tutup Rizieq.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah