Antisipasi Lonjakan Kasus, Masjid Diizinkan Jadi Tempat Isolasi, Berikut Penjelasan Satgas Covid-19

- 29 Mei 2021, 12:59 WIB
Jubir pemerintah Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.
Jubir pemerintah Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/Pikiran Rakyat

JURNAL SOREANG - Guna mengantisipasi lonjakan kasus wabah Covid-19 pasca lebaran, Satuan gugus tugas (Satgas) mengizinkan masjid dijadikan tempat isolasi darurat pasien covid-19.

Salah satu masjid yang disiapkan yakni berlokasi di Sekretariat Masjid KH Hasyim Ashari Cengkareng, Jakarta Barat.

Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan fasilitas isolasi darurat ini disiapkan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus pasca Lebaran.

Baca Juga: Jelang Pilkades Serentak, Apdesi Minta Pemkab dan DPRD Evaluasi Kesiapannya, Ini Penjelasan Hilman Yusuf

Selain masjid, lanjut Wiku, lokasi-lokasi lain atau fasilitas umum yang ada di lingkungan masyarakat juga bisa dijadikan fasilitas darurat.

Menurut Wiku, lokasi yang akan digunakan harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang ditetapkan.

"Jika memang sarana dan prasarana karantina ataupun isolasi belum mencukupi untuk kebutuhan darurat, maka alternatif tempat bisa digunakan asalkan memenuhi standar ideal, tergolong layak dan menerima pemantauan rutin," ungkap Wiku dikutip dari PMJ News, Jumat 28 Mei 2021.

Wiku menuturkan, fasilitas isolasi darurat tersebut harus memenuhi persyaratan seperti terdapat ruangan bagi tenaga kesehatan.

Baca Juga: Pengendalian Penyebaran Covid-19 dan PEN, Bupati Bandung Pantau Kawasan Industri

Ruangan tersebut kata Wiku, digunakan untuk melepaskan alat pelindung diri (APD), ruang istirahat tenaga kesehatan yang harus terpisah dengan ruang perawatan.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x