Lima Pencuri Bersenpi di Jakut Diringkus, Polisi: Tersangka Terancam Kurungan 20 Tahun Penjara

- 28 Mei 2021, 21:27 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memperlihatkan foto wajah DPO pelaku pencurian dengan senpi yang tengah diburu polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memperlihatkan foto wajah DPO pelaku pencurian dengan senpi yang tengah diburu polisi. /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/PMJ News

JURNAL SOREANG - Sebanyak lima pelaku pencurian menggunakan senjata api yang dalam melakukan aksinya di wilayah Jakarta Utara diringkus Polisi.

Para pelaku pencurian yang berjumlah tujuh orang tersebut, lima diantaranya diringkus Polisi. Sedangkan dua pelaku lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Terkait aksi pencurian ini, Polda Metro Jaya mengidentifikasi tujuh orang pelaku pencurian menggunakan senjata api yang melakukan aksinya di wilayah Jakarta Utara pada 21 Mei 2021 lalu.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Tolak Mahar Rp500 Juta dari Ivan Gunawan, Pernikahan Batal Digelar?

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut sebanyak lima pelaku sudah ditangkap. Sementara, pelaku lainnya masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah diburu polisi.

"Pelaku diamankan tanggal 26 Mei 2021, sementara kejadiannya itu 21 Mei 2021 lalu. Dilaporkan ke Polres Jakarta Utara dan bersama dengan tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil mengamankan lima orang. Kemudian berkembang menjadi total tujuh tersangka, lima sudah ditangkap dan dua lainnya masih DPO," ungkap Yusri Yunus dikutip dari PMJ News, Jumat 28 Mei 2021.

Yusri memaparkan, salah satu pelaku berinisial Y, merupakan selaku otak dari seluruh aksi termasuk yang melakukan penembakan terhadap korban.

Sedangkan kata Yusri, pelaku AR sebagai pemegang senjata api, HN selaku penjual senjata api terhadap Y, H berperan sebagai penjual peluru, serta RA selaku pencari korban dan mengawasi kondisi sekitar.

Baca Juga: Baru Mencoba Aplikasi Tiktok Pakai Filter Cantik, Raditya Dika Prank Annisa Aziza

"Untuk dua DPO ini masing-masing berinisial J berperan sebagai joki. Dia yang membonceng Y, orang yang melakukan penembakan. Dan satu lagi HR, sama joki juga namun dia merupakan residivis kasus serupa," jelas Yusri.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah