Dokter Dinkes Sumut dan Lapas Tanjung Gusta Terseret Kasus Jual Beli Vaksin Covid-19 Ilegal

- 22 Mei 2021, 21:08 WIB
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak./tribatanews.polri.go.id/
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak./tribatanews.polri.go.id/ /

JURNAL SOREANG - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap kasus dugaan jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal di Medan.

Bersama dengan itu, Polda Sumut menetapkan empat orang tersangka yaitu SW selaku pemberi suap yang berprofesi sebagai agen properti, IW yang berprofesi sebagai dokter di Lapas Tanjung Gusta, KS selaku penerima suap yang juga merupakan seorang dokter di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut, dan SH staf di Dinkes Sumut.

Kapolda Sumut Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak menuturkan, pengungkapan ini bermula dari informasi yang mereka terima tentang adanya penjualan vaksin Covid-19 kepada masyarakat yang seharusnya belum menerima dengan imbalan dalam jumlah tertentu.

Baca Juga: Darurat Perlindungan Data Pribadi, KIP Desak DPR Sahkan RUU PDP

Menindaklanjuti informasi ini, Polda Sumut secara terpadu melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan adanya kegiatan mencurigakan di sebuah perumahan terkait perdagangan vaksin ilegal.

Kapolda mengungkapkan, pemberian vaksin tersebut dikoordinir oleh SW yang bekerjasama dengan IW dan KS. Sebelumnya, penerima vaksin diminta biaya berupa uang sebesar Rp250 ribu.

"Dari pendalaman dan pemeriksaan yang dilakukan, seharusnya vaksin tersebut diberikan SH kepada petugas publik dan napi di Lapas Tanjung Gusta, akan tetapi malah diberikan kepada masyarakat yang membayar," jelas Kapolda, sebagaimana dikutip dari laman tribatanews.polri.go.id yang diunggah pada Sabtu, 22 Mei 2021.

Baca Juga: Jawab Keresahan Masyarakat, Komnas KIPI Sebut Kasus Meninggal karena Vaksinasi Covid-19 Jumlahnya Nol

Lebih lanjut Kapolda membeberkan, total uang yang sudah diterima para tersangka selama 15 kali vaksinasi sebesar Rp271.250.000. "Lalu fee yang diberikan kepada SW dari hasil kegiatan tersebut sebesar Rp32.550.000," sambung Kapolda.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: Tribata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x