Darurat Perlindungan Data Pribadi, KIP Desak DPR Sahkan RUU PDP

- 22 Mei 2021, 21:00 WIB
Komisioner Komisi Informasi Pusat Cecep Suryadi./komisiinformasi.go.id/
Komisioner Komisi Informasi Pusat Cecep Suryadi./komisiinformasi.go.id/ /

JURNAL SOREANG - Kebocoran data pribadi penduduk Indonesia yang diiklankan di Raid Forums oleh akun Kotz, jelas menjadi tamparan bagi semua pihak dan mengurangi kepercayaan publik kepada pemerintah dalam menjaga kerahasiaan data pribadi.

Diduga, data pribadi yang bocor dan sangat berpotensi disalahgunakan tersebut identik dengan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Komisi Informasi Pusat (KIP) menyarankan diperlukan upaya untuk segera mengusut secara tuntas dugaan kebocoran dan penjualan data pribadi tersebut.

Baca Juga: Jawab Keresahan Masyarakat, Komnas KIPI Sebut Kasus Meninggal karena Vaksinasi Covid-19 Jumlahnya Nol

Apresiasi atas respon cepat yang dilakukan oleh pemerintah dengan memanggil BPJS Kesehatan untuk dilakukan investigasi dilayangkan oleh Komisioner KIP Cecep Suryadi.

"Data pribadi merupakan data yang wajib dilindungi kerahasiaannya. Oleh karena itu siapapun, baik badan publik maupun pihak swasta yang memiliki dan menyimpan data pribadi seseorang, wajib melindungi kerahasiaannya," ucap Cecep, sebagaimana dikutip dari laman komisiinformasi.go.id yang diunggah pada Sabtu, 22 Mei 2021.

Ia melanjutkan, hal tersebut dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Baca Juga: Kementerian Kominfo Blokir Raid Forums dan Akun Kotz yang Diduga Jual Data Pribadi Penduduk Indonesia

Ia menilai, di era perkembangan teknologi yang semakin maju, dapat dikatakan saat ini memang terjadi darurat pelindungan data pribadi karena jaminan hukum atas hal tersebut masih sangat lemah.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: Komisiinformasi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x