Masuk Jakarta, Polisi Wajibkan Pemudik Bawa Surat Bebas Covid-19

- 15 Mei 2021, 16:37 WIB
Personel gabungan melakukan penyekatan dengan pemeriksaan kepada kendaraan pemudik di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Senin 10 Mei 2021 lalu./Yusup Supriatna/Jurnal Soreang/
Personel gabungan melakukan penyekatan dengan pemeriksaan kepada kendaraan pemudik di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Senin 10 Mei 2021 lalu./Yusup Supriatna/Jurnal Soreang/ /

JURNAL SOREANG-Guna mengantisipasi penyebaran dan memutus mata rantai wabah Covid-19 khususnya di wilayah Jakarta, Petugas melakukan penerapan aturan  ketat kepada para pemudik yang kembali dari daerah asalnya.

Petugas melakukan langkah tegas kepada pemudik yang kembali datang ke Jakarta dengan mewajibkan pemudik membawa surat bebas Covid-19.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah menyiagakan personel untuk mengantisipasi arus balik Lebaran 2021. 

Kepolisian telah menyiapkan beberapa pos penyekatan guna melakukan pemeriksaan terhadap para pemudik yang kembali datang ke Jakarta. "Satu di wilayah Cibatu di Tol Cikampek Km 34. Kemudian arteri itu di Jatiuwung dan Kedungwaringin," ujar Kombes Yusri Yunus dikutip dari PMJ News, Jumat 14 Mei 2021.

Baca Juga: Arus Balik Ke Daerah Jabodetabek, Polresta Bandung Lakukan Penyekatan di Rest Area 149 Cileunyi

Yusri menilai arus balik kendaraan para pemudik, diprediksi akan mulai terjadi pada akhir pekan.Dalam proses pemeriksaan arus balik libur Lebaran, Yusri menyebut pemudik yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta nantinya diperiksa kelengkapan surat bebas Covid-19 di pos penyekatan.

"Tiap orang yang masuk ke Jakarta, mulai hari Minggu nanti akan kita lakukan pemeriksaan. Mereka harus bawa surat antigen dari daerah di mana mereka mudik untuk masuk ke Jakarta. Keterangan bebas Covid-19 berlaku 1x24 jam," tegas Yusri.

Selain itu, kata Yusri, pihaknya juga menyiapkan pos kesehatan berupa tes swab antigen drive-thru. Nantinya petugas akan melakukan tes swab di lokasi bagi warga yang tidak bisa menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19.

Baca Juga: Larangan Mudik! Objek Wisata Jadi Buruan, Simpang Sadu Titik Kemacetan Wilayah Ibu Kota Kabupaten Bandung

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah