Libur Lebaran Diisi Warga Jakarta Kunjungi Tempat Wisata, Humas TMII: Pengunjung Tembus 10 Ribu Orang

- 14 Mei 2021, 10:25 WIB
Warga mengisi libur lebaran dengan berwisata ke TMII . Sejak 1 April 2021, TMII resmi dikelola oleh negara.
Warga mengisi libur lebaran dengan berwisata ke TMII . Sejak 1 April 2021, TMII resmi dikelola oleh negara. /Twitter.com/@KemenkeuRI

JURNAL SOREANG-Diperkirakan puluhan ribu orang warga Jakarta mengunjungi objek wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, sampai Kamis 13 Mei 2021. Untuk tidak menyebabkan kerumununan di tengah wabah Covid-19, sejumlah titik tempat wisata dijaga ketat petugas dan ketat menerapkan protokol kesehatan (Prokes).

"Perkiraan, mungkin hari ini (Kamis, red) bisa sampai 10 ribu orang ya. Nanti kita closing data jam 8 malam," terang Kepala Bagian Humas TMII Adi Widodo dikutip dari PMJ News, Kamis 13 Mei 2021.

Adi menuturkan, pengunjung yang datang tak harus warga dengan KTP Jakarta. Alasannya, para pengunjung di anjungan umumnya warga dari provinsi tersebut.Di samping itu, juga ada petugas TMII dengan KTP non DKI yang masuk hari ini. "Kita tidak membatasi yang ber-KTP DKI, tetapi mengutamakan yang ber-KTP DKI," terang Adi.

Baca Juga: Kota Bogor Larang Ziarah Kubur, Dedi Mulyadi: Bingung, Tempat Wisata Dibuka tapi TPU Ditutup

Sementara itu, Taman Impian Jaya Ancol membuka akses bagi pengunjung. Sampai pukul 12.00 WIB, total pengunjung masih di bawah 30 persen dari kapasitas Ancol."Sampai jam 12 jumlah pengunjung Ancol masih di bawah 30 persen," ungkap Humas Ancol, Rika Lestari.

Menurut Rika, mayoritas pengunjung salah satu destinasi wisata di Ibu Kota Jakarta ini merupakan rombongan keluarga. "Benar kebanyakan pengunjung mayoritas keluarga," tutur Rika.

Sekedar informasi, pengelola Taman Impian Jaya Ancol mengaku telah mendapatkan izin untuk membuka operasional selama Lebaran Idul Fitri 2021, namun tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Anggota DPR Pun Dibuat Bingung atas Kebijakan Larangan Ziarah Kubur, Tempat Wisata Malah Dibuka

Pengoperasioan Ancol merujuk pada Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 354 Tahun 2021 Tentang PPKM Mikro pada Sektor Usaha Pariwisata.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x