Bupati Nganjuk Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap

- 11 Mei 2021, 17:38 WIB
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menunjukkan sejumlah barang bukti terkait kasus suap Bupati Nganjuk.
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menunjukkan sejumlah barang bukti terkait kasus suap Bupati Nganjuk. /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/tribatanews.polri.go.id

JURNAL SOREANG - Bupati Nganjuk NRH dan ajudan Bupati Nganjuk MIM ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan perangkat desa dan camat di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur.

Dalam kasus ini, Bupati Nganjuk NRH dan ajudan Bupati Nganjuk MIM adalah sebagai penerima suap.

Selain keduanya, turut ditetapkan status tersangka atas kasus yang sama terhadap lima orang lainnya sebagai pemberi suap.

Baca Juga: Kabar Baik! Penyaluran Bansos Dipercepat, Pemerintah Harap Bisa Dimanfaatkan untuk Lebaran

Mereka adalah DR selaku Camat Pace, ES selaku Camat Tanjunganom dan Plt. Camat Sukomoro, HR selaku Camat Berbek, BS selaku Camat Loceret, dan TBW selaku mantan Camat Sukomoro.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Djoko Poerwanto mengungkapkan pihaknya sudah berhasil mengumpulkan barang bukti berkaitan kasus tersebut.

"Uang tunai sebesar Rp647,9 juta dari brankas pribadi Bupati Nganjuk, delapan unit telepon genggam, dan satu buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo," ungkap Djoko, sebagaimana dikutip dari laman tribatanews.polri.go.id yang diunggah pada Selasa, 11 Mei 2021.

Baca Juga: Apa Arti Kata Mudik dan Sejak Kapan Tradisi Mudik Ada di Indonesia? Simak Sejarahnya

Perihal kronologi penangkapan, lanjut Djoko, Bupati Nganjuk dan beberapa camat di jajaran Kabupaten Nganjuk ditangkap pada Minggu 9 Mei 2021 sekira pukul 19.00 WIB oleh tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Tribatanews.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x