Dari Teguran Tertulis Sampai Pembekuan Usaha, Sanksi Tegas Kemnaker Menanti Pelanggar Aturan THR

- 9 Mei 2021, 05:31 WIB
Menaker Ida Fauziyah soal sanksi bagi perusahaan yang tak bayar THR
Menaker Ida Fauziyah soal sanksi bagi perusahaan yang tak bayar THR /Humas Kemnaker/

JURNAL SOREANG-Kementerian Ketenagakerjaan memperkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah meminta para Gubernur, Walikota, dan Bupati untuk turun tangan langsung dalam menyelesaikan setiap pengaduan THR yang masuk ke Posko THR yang telah dibentuk Kemnaker.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menekankan untuk tak segan memberikan sanksi sesuai kewenangan bila terjadi pelanggaran aturan THR.

"Sebelumnya kita konsentrasi pada layanan informasi dan konsultasi terkait THR, maka sekarang kita perkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan THR," kata Menaker Ida, dikutip dari laman kemnaker.go.id  pada Jumat, 7 Mei 2021.

Baca Juga: Sule Bayar Penuh THR Pegawai Meski Penghasilan Turun di Tengah Pandemi

Posko THR Keagamaan 2021 Kemnaker mencatat, ada 1.569 laporan yang masuk selama kurun waktu 20 April sampai dengan 6 Mei 2021. Jumlah tersebut terdiri dari 670 konsultasi THR dan 899 pengaduan THR.

Ada berbagai kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan posko THR 2021, di antaranya adalah ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, industri makanan dan minuman, dan lain-lain.

Beberapa permasalahan pembayaran THR yang diadukan antara lain THR tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, dibayar bertahap dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan, dibayar bukan dalam bentuk uang, dan perusahaan tidak mampu membayar THR karena terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Wah, ASN Layangkan Petisi Keluhan Terkait THR 2021 yang Nilainya Lebih Kecil Dari UMR Jakarta

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x