Dari Teguran Tertulis Sampai Pembekuan Usaha, Sanksi Tegas Kemnaker Menanti Pelanggar Aturan THR

- 9 Mei 2021, 05:31 WIB
Menaker Ida Fauziyah soal sanksi bagi perusahaan yang tak bayar THR
Menaker Ida Fauziyah soal sanksi bagi perusahaan yang tak bayar THR /Humas Kemnaker/

Pengusaha yang tidak membayar THR dalam waktu yang ditentukan juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan. "Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha," tutup Sekjen Anwar. ***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x