Wah, ASN Layangkan Petisi Keluhan Terkait THR 2021 yang Nilainya Lebih Kecil Dari UMR Jakarta

- 1 Mei 2021, 13:15 WIB
Ilustrasi THR PNS yang kini setara gaji pokok lalu menuai protes dari PNS.
Ilustrasi THR PNS yang kini setara gaji pokok lalu menuai protes dari PNS. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

JURNAL SOREANG – Menyambut Hari Raya Idul Fitri yang tinggal beberapa hari lagi, pemerintah melalui Kementrian Keuangan telah mengumumkan penyaluran THR dan gaji ke-13 untuk ASN.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 29 April 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa kebijakan pemberian THR akan dilakukan mulai periode H-10 sampai H-5 Idul Fitri 2021.

Sementara itu untuk gaji ke-13 yang juga meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, akan disalurkan pada Juni 2021.“THR yang dibayarkan tahun ini adalah diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat,” ucap Sri Mulyani Indrawati, dikutip ANTARA pada Sabtu, 1 April 2021.

Baca Juga: Hore! Presiden Jokowi Teken PP THR Gaji ke-13 untuk ASN TNI-POLRI dan Pensiunan, Segera Cair H-10 Lebaran

Menanggapi besaran THR dan gaji ke-13 ASN 2021 tersebut, sebuah petisi pun dibuat melalui situs change.(org).
Petisi tersebut berjudul “THR & Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019”.

Petisi yang dibuat oleh akun bernama Romansyah H tersebut ditujukan kepada Presiden Jokowi, Menteri Keuangan, serta Ketua dan Para Wakil Ketua DPR RI.
Dalam deskripsinya, petisi tersebut menyoroti pernyataan Sri Mulyani Indrawati bahwa THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun 2021 hanya diberikan sebesar gaji pokoknya saja.

Hal tersebut dinilai berbeda dengan pernyataan dan janji Menkeu pada bulan Agustus 2020 bahwa THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun 2021 akan dibayar penuh atau full, dengan tunjangan kinerja seperti pada 2019 lalu.

Baca Juga: THR Wajib Dibayarkan Perusahaan Sebelum H-7, Disnaker Kota Bandung Buka Posko Pengaduan

Beberapa orang yang menandatangani petisi tersebut juga memberikan alasan terkait keluhan ASN terhadap tunjangan yang hendak diterima pada lebaran tahun ini.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x