"Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan yang sudah merugikan kesehatan masyarakat," tegasnya.
Ia juga meminta kepada semua pihak agar tidak memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk mencari keuntungan.
"Tentu perbandingannya lebih murah karena tidak punya izin edar. Dan ini sangat merugikan terkait dengan perlindungan konsumen ancaman hukuman bisa lima tahun. Tapi kalau UU Kesehatan ancaman bisa 15 tahun dan denda sampai Rp1,5 milyar," tambah Kapolda.
Baca Juga: Sempat Cekcok Dengan Polisi di Bandung, Akhirnya Warga Asal Jakarta Bersedia Rapid Test
Ia berharap, masyarakat tidak mudah tergiur dengan harga alat tes cepat yang lebih murah. "Dampaknya sangat terasa sekali. Satu, kalau tidak ada izin edar jangan-jangan dipalsukan. Kedua, jangan-jangan terkait dengan kualifikasi kesehatan tidak memenuhi syarat. Makanya ini harus kita amankan," pungkas Kapolda. ***