Penjualan Rapid Test Antigen Ilegal Berhasil Diungkap, Kapolda Jateng: Omzetnya Rp2,8 Milyar Dalam 5 Bulan

- 6 Mei 2021, 15:10 WIB
Polda Jawa Tengah menunjukkan barang bukti berupa Rapid Test Antigen berbagai merek yang diduga tidak memiliki izin edar./tribatanews.polri.go.id/
Polda Jawa Tengah menunjukkan barang bukti berupa Rapid Test Antigen berbagai merek yang diduga tidak memiliki izin edar./tribatanews.polri.go.id/ /

"Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan yang sudah merugikan kesehatan masyarakat," tegasnya.

Ia juga meminta kepada semua pihak agar tidak memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk mencari keuntungan.

"Tentu perbandingannya lebih murah karena tidak punya izin edar. Dan ini sangat merugikan terkait dengan perlindungan konsumen ancaman hukuman bisa lima tahun. Tapi kalau UU Kesehatan ancaman bisa 15 tahun dan denda sampai Rp1,5 milyar," tambah Kapolda.

Baca Juga: Sempat Cekcok Dengan Polisi di Bandung, Akhirnya Warga Asal Jakarta Bersedia Rapid Test

Ia berharap, masyarakat tidak mudah tergiur dengan harga alat tes cepat yang lebih murah. "Dampaknya sangat terasa sekali. Satu, kalau tidak ada izin edar jangan-jangan dipalsukan. Kedua, jangan-jangan terkait dengan kualifikasi kesehatan tidak memenuhi syarat. Makanya ini harus kita amankan," pungkas Kapolda. ***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Tribata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah