Melalui INTIPS Podcast, Badan POM mewanti-wanti masyarakat agar teliti saat berbelanja online, khususnya di masa pandemi.
"Pandemi memaksa perilaku masyarakat yang sebelumnya konvensional beralih ke modern dengan pemanfaatan teknologi digital, termasuk untuk memenuhi berbagai kebutuhan melalui belanja online," ujar Elin, sebagaimana dikutip dari laman pom.go.id yang diunggah pada Senin, 3 Mei 2021.
Akan tetapi, lanjut Elin, tentunya harus diimbangi dengan upaya untuk meningkatkan perlindungan bagi masyarakat.
Ia menjelaskan strategi Badan POM dalam mengawal perlindungan konsumen obat dan makanan.
Pelaksanaan pengawasan Badan POM, papar Elin, dibangun dengan Sistem Pengawasan Obat dan Makanan yang terdiri dari tiga pilar yaitu pemerintah, produsen, dan masyarakat.
"Dalam rangka meningkatkan sinergisme ketiga pilar tersebut, Badan POM senantiasa membangun kerja sama dengan pelaku usaha, baik produsen, distributor, maupun e-commerce," sambungnya.
Masyarakat juga turut dilibatkan secara aktif untuk bersama-sama meningkatkan pengetahuan dan kewaspadaan tentang obat dan makanan aman, sehingga tidak membeli dan mengonsumsi produk yang berisiko bagi kesehatan.
Baca Juga: Fatayat NU Kabupaten Bandung Datangi BAZNAS Kabupaten Bandung, Ini Tujuannya
Elin lebih lanjut menjelaskan, dalam pengawasan secara online, Badan POM juga telah menerbitkan Peraturan Badan POM RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat Dan Makanan Yang Diedarkan Secara Daring yang disempurnakan dengan Peraturan Badan POM Nomor 32 Tahun 2020.