Sri Wahyumi Ditahan KPK, Diduga Menerima Gratifikasi Rp9,5 Miliar

- 29 April 2021, 21:07 WIB
Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip ditahan KPK
Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip ditahan KPK /Jurnal Soreang/Azmy Yanuar/antara

JURNAL SOREANG - Setelah menjalani masa hukuman 2 tahun penjara terkait perkara suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2019.

Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM) kembali ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, ia baru bebas dari Lapas Anak Wanita Tangerang.

Sri ditetapkan sebagai tersangka akibat kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara Tahun 2014-2017.

Baca Juga: Pembuat Hoax Babi Ngepet di Depok Mengaku Lemah Iman dan Digoda Setan

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka SWM selama 20 hari terhitung sejak 29 April 2021 sampai dengan 18 Mei 2021 di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih," ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dikutip dari Antaranews, Kamis 29 April 2021.


Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan syarat-syarat penahanan terhadap Sri Wahyumi sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Namun demikian, kami memastikan syarat-syarat penahanan sebagaimana aturan hukum yang berlaku telah terpenuhi sesuai aturan hukum yang berlaku," ucap Ali.

KPK menduga Sri Wahyumi menerima gratifikasi senilai Rp9,5 miliar.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 30 April 2021, Libra Tenangkanlah Pikiran dan Sagitarius Sediakanlah Waktu Menyendiri

Selama proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi Sri Wahyumi tersebut telah diperiksa 100 saksi dan juga telah disita berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait kasus.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: AntaraNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x