Keren! Antisipasi Tipikor Dalam Penyaluran Hibah Bansos, PDRI: Gencarkan Informasi dan Pengawasan Penyaluran

- 24 Maret 2021, 19:24 WIB
Virtual, PDRI dan KPK menggelar Webinar untuk mensosialisasikan pencegahan tipikor dalam penyaluran dana hibah dan bansos.
Virtual, PDRI dan KPK menggelar Webinar untuk mensosialisasikan pencegahan tipikor dalam penyaluran dana hibah dan bansos. /Jurnal Soreang/Rustandi/Dok.PDRI

JURNAL SOREANG - Akses informasi secara transparani dan pengawasan jadi pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penyaluran dana hibah dan Bantuan Sosial (Bansos).

Kasus Tipikor hibah dan bansos seringkali menyeret kepala daerah, karena dalam pendistribusian bantuan minim pengawasan dan diduga tidak transparan.

Untuk mengantisipasi dan mencegah tipikor saat penyaluran bansos dari pemerintah kepada masyarakat diperlukan pengawasan semua pihak.

Baca Juga: TPT 15 Meter Ambrol di Cinunuk, Cileunyi Bandung, 4 Rumah Terancam Amblas

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Berdampak di Sektor Ekonomi, Menkeu: Kondisinya Sekarang Perlahan Pulih

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persaudaraan Dosen Republik Indonesia (PDRI) Ahmad Zakiyuddin, saat membuka Webinar Nasional dengan tema, “Dana Hibah Perspektif Kebijakan Publik”.

Kegiatan tersebut digelar PDRI bekerja sama dengan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kementerian Keuangan, Selasa 23 Maret 2021.

Webinar tersebut menghadirkan beberapa narasumber diantaranya Astera Primanto Bhakti Dirjen Perimbangan Keuangan, Wakil Ketua KPK RI Nurul Ghufron, Direktur dana Transfer Khusus Putut Hari Satyaka dan Sekjen DPP PDRI H.Yadiman.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, bahwa prinsip dasar dari penyaluran dana hibah dan bansos harus tertib, transparansi dan akuntabilitas.

Ia menjelaskan tertib maknanya harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan didokumentasikan dengan rapi.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x