Hati-Hati! Banyak Akun Mengatasnamakan Bansos, Mensos Publikasikan Laman Resmi

- 26 April 2021, 05:48 WIB
Petugas sedang melakukan klarifikasi data dengan mengambil foto penerima bantuan sosial.
Petugas sedang melakukan klarifikasi data dengan mengambil foto penerima bantuan sosial. /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/kemensos.go.id

JURNAL SOREANG - Kementerian Sosial RI telah meluncurkan New Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sudah dipadankan dengan Nomor Induk Kependidikan (NIK) yang dikelola Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu lalu.

"Per 1 April, Kementerian Sosial meluncurkan New DTKS yang sudah dipadankan dengan NIK dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri," ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini, sebagaimana dikutip dari laman kemensos.go.id yang diunggah pada Minggu, 25 April 2021.

Untuk transparansi publik, pihaknya menyarankan masyarakat untuk mengecek langsung data New DTKS melalui laman resmi dari Kemensos.

Baca Juga: Bukti Otentik, Panglima TNI: 53 Awak KRI Nanggala 402 Telah Gugur

"Iya, banyak akun mengatasnamakan bansos. Tapi yang officially New DTKS bisa dibuka oleh publik melalui cekbansos.kemensos.go.id," ungkapnya.

Melalui cekbansos.kemensos.go.id, Mensos memastikan masyarakat bisa dengan bebas mengakses data penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST) yang berakhir di bulan April ini.

Ia menjelaskan, dalam New DTKS disediakan dua sisi, yaitu seseorang yang berhak maka akan difasilitasi sebagai pengusul dirinya sendiri untuk menerima bantuan.

"Di sisi lain, bagi penyanggah akan disembunyikan beberapa nomor handphone di belakangnya untuk memberikan keberanian. Jika ada perbedaan data, akan dibantu dengan melibatkan pihak perguruan tinggi," terang Mensos.

Baca Juga: Oknum Suporter Persib Lakukan Pengrusakan, Setelah Tim Kesayangannya Kalah di Final Piala Menpora 2021

Terkait tindakan 'menidurkan' 21,156 juta data ganda, pihaknya membeberkan alasan di balik langkah yang diambil tersebut.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x