"Selain ada nama ganda, ada juga ganda menerima bantuan. Sesuai aturan, jika menerima PKH dan BPNT bisa, namun jika menerima BST tidak bisa menerima jenis bantuan yang lain," terang Mensos.
Sekali lagi ia menegaskan, penerima BST tidak bisa menerima jenis bansos yang lain. Akan tetapi, penerima bansos PKH dan BPNT dapat menerima bansos lainnya juga.
"Kemudian apabila datanya ganda, maka hanya akan diambil satu data saja, tidak dua-duanya," tutup Mensos.***