Tidak Ada Kolom Jenis Kelamin Transgender di e-KTP, Begini Penjelasan Dirjen Dukcapil

- 25 April 2021, 13:19 WIB
Ilustrasi KTP. ada warga yang menggadaikan KK dan KTP demi bisa menyambung hidup.
Ilustrasi KTP. ada warga yang menggadaikan KK dan KTP demi bisa menyambung hidup. //FIX INDONESIA/

"Dukcapil wajib melayani mereka sebagai bagian dari WNI penduduk di Indonesia. Mereka juga makhluk Tuhan yang wajib kami layani dengan non diskriminasi dan penuh empati," pungkasnya.

Zudan melanjutkan jika seorang transgender sudah merekam datanya, pasti tercatat menggunakan nama asli.

"Tidak dikenal nama alias. Misalnya, nama Sujono, ya ditulis Sujono, bukan Sujono alias Jenny. Mau diubah pakai nama panggilan perempuan di e-KTP? Tidak bisa, sebab urusan mengganti nama dan ganti kelamin harus ada putusan dari Pengadilan Negeri terlebih dulu," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Dirjen Dukcapil Kemendagri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x